Belanja di App banyak untungnya:
Belanja di App banyak untungnya:
Selain mengandung makna pemuliaan, warna merah-putih juga bermakna sebagai pelindung. Keraton Susuhan Paku Buwono misalnya, yang menggunakan warna Gula-Kelapa untuk menyimbolkan merah-putih. Penggunaan Gula-Kelapa pada umbul-umbul Kerajaan Mataram juga diwariskan oleh Kiai Ageng Tarub, dan terus dimuliakan oleh Sultan Agung serta raja-raja penerusnya. Kitab Babad Mataram menyebutkan bahwa ketika Sultan Agung (1618-1645) menyerang negara Pati dan tentaranya, mereka bernaung di bawah dwiwarna tersebut.
Tidak hanya kerajaan di Jawa saja, Kerajaan Bone di Sulawesi Selatan juga menggunakan warna-merah putih dalam benderanya. Raja Bone bernama Karrampeluwa (1398-1470) diceritakan pernah mengibarkan bendera Woromporong berwarna putih dengan diiringkan dua umbul-umbul merah di kiri-kananya yang bernama Callae ri (kanan) dan Callae ri abeo (kiri). Bendera ini menjadi simbol kebesaran dan kekuasaan kerajaan Bone.
Memasuki era kolonialisme Belanda pada abad ke-19, penggunaan umbul-umbul gula-aren pernah digunakan pada perang Diponegoro saat melawan Belanda (1825-1830) oleh barisan rakyat. Penggunaan umbul-umbul merah dan putih diyakini rakyat bisa melindungi mereka dari segala marabahaya.
Penggunaan warna merah putih sebagai Panji perang juga digunakan oleh Sisingamangaraja IX (1845-1907) yang berasal dari Batak. Bendera yang digunakan yaitu bendera dengan latar warna merah dan putih, serta pedang ganda yang juga berwarna putih. Dua pedang yang digambarkan tersebut merupakan pusaka milik keturunan Sisingamangaraja, yaitu Piso Gaja Dompak.
Para pemimpin dan pengikut Gerakan Paderi di Sumatera Barat menggunakan sorban berwarna merah dengan jubah berwarna putih untuk menandai gerakan perlawanan kaum Paderi terhadap Belanda. Penggunaan warna merah-putih berhubungan dengan warisan warna dari bendera kerajaan Minangkabau di abad ke-14. Hal ini seperti yang tertulis dalam kitab Tembo Alam tahun 1840, dimana dalam kitab tersebut dituliskan bahwa bendera alam Minangkabau memiliki warna dasar merah-putih-hitam.
Baca juga: Cerita Museum Sumpah Pemuda, Gedung Kramat Raya 106 milik Sie Kong Liong
Makna merah-putih sebagai simbol perlawanan dan pemuliaan tadi selanjutnya digunakan sebagai landasan perjuangan meraih kemerdekaan di abad ke-20. Merah-putih menjadi corak yang dipilih sebagai lambang kemerdekaan nasional yang akan diwujudkan. Lambang merah-putih ini pertama kali digunakan pada tahun 1922 oleh mahasiswa-mahasiwa Indonesia di Belanda yang tergabung dalam Perhimpunan Indonesia (Indische Vereeniging) yang mengingnkan Indonesia merdeka. Bentuknya yaitu bendera merah-putih disertai kepala kerbau.
Penggunaan warna merah-putih sebagai simbol organisasi juga dilakukan oleh Ir Soekarno sewaktu mendirikan Partai nasional Indonesia (PNI) di tahun 1927. Bendera merah-putih dengan kelapa Banteng ditengahnya sengaja dipilih untuk menyiratkan tenaga rakyat yang memberontak demi menegakkan kemerdekaan.
Peristiwa Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 menjadi titik awal pengakuan bendera merah-putih sebagai bendera kebangsaan. Kejayaan di masa lalu seperti yang terjadi pada era Kerajaan Majapahit dan Sriwijaya untuk menyatukan seluruh Nusantara, menjadi landasan historis munculnya semangat nasionalisme, termasuk juga penggunaan corak warna merah-putih. Warna merah-putih pun ditafsirkan sebagai keberanian yang dilandasi oleh kesucian selama mewujudkan kemerdekaan Indonesia.
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Presiden Joko Widodo menyerahkan Bendera Merah Putih kepada anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Salma El Mutafaqqiha Putri Achzaabi dalam upacara peringatan HUT ke-74 Republik Indonesia di Istana Merdeka Jakarta, Sabtu (17/8/2019). Kegiatan tersebut diikuti para tamu undangan dengan menggunakan pakaian tradisional dan disemarakkan oleh pentas seni budaya dari berbagai daerah.
Bendera merah-putih resmi digunakan sebagai Identitas bangsa setelah Proklamasi kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945. Bendera merah-putih yang dikibarkan di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta ini awalnya disebut Sang Saka Merah Putih. Tetapi, kemudian diubah ditujukan untuk setiap bendera merah-putih yang dikibarkan pada setiap upacara bendera. Sementara Bendera yang dan dijahit oleh Ibu Fatmawati, istri Presiden Soekarno, disebut sebagai Bendera Pusaka.
Aturan tentang bendera sebagai identitas kebangsaan pun diatur dalam Bab 15 UUD 1945 Pasal 35 dan Pasal 36A. Sementara hal-hal terkait dengan praktik penetapan dan tata cara penggunaan bendera merah-putih, diatur dalam Undang-Undang No. 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.
Baca juga: Semangat Sumpah Pemuda